
Akhirnya Ariel ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perihal video porno yang disinyalir mirip dengan nya tersebut. Ariel menjadi tersangka karena proses yuridis dimana para penyidik sudah melihat unsur-unsur pidana yang terpenuhi untuk mengubah status Ariel dari saksi menjadi tersangka.
Menurut salah seorang pengacara kondang, Elsa Syarief, sebenarnya ada pasal yang tepat untuk menjerat Ariel seperti yang dilansir detikhot Selasa (22/6/2010), Elsa mengatakan “Sudah jelas pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.”
Sementara itu Luna Maya baru akan diperiksa pada hari Rabu(23/6/2010), terkait dengan perihal video yang mirip dengannya.
dtkhot
(aero21x / petiknews)








