
“Awalnya mereka jalan-jalan di Kota Banda Aceh dengan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, ketika hampir pukul 24.00 WIB dini hari, si perempuan tak berani lagi pulang ke kosnya. Dia bersedia ketika ditawar kekasihnya agar tidur di lantai atas toko,” kata Tgk Adin kepada Prohaba, kemarin.
Komandan Operasi (Dan Ops) WH Aceh, Tgk Adin menceritakan, peristiwa itu terjadi di toko pakaian, tempat AI bekerja di Cot Mesjid sekira pukul 00.00 dini hari.
Mereka diamankan di toko tempat IW bekerja, di kawasan Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu (23/6) dini hari. Masyarakat yang mengetahui adanya sepasang manusia berlainan jenis non-muhrim di dalam toko tersebut langsung beraksi. Pasangan yang berstatus mahasiswa beda kampus ini langsung ditangkap. Bahkan sebelum diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh, sempat dipukuli.
Menurut Tgk Adin, di dalam toko itu ada seorang teman AI yang sedang nonton pertandingan Piala Dunia. Sedangkan perempuan IW naik ke lantai dua toko. Di lantai dua toko tersebut, perempuan IW mengaku ditemaninya kekasihnya AI.
“Kami hanya duduk di depan jendela, dia hanya memegang tangan saya,” kata si perempuan kepada pihak WH yang memeriksanya.
Dari penyelidikan diketahui, pasangan yang sudah enam bulan pacaran itu mengakui telah tiga kali berhubungan badan layaknya suami istri, termasuk di toko pakaian tempat AI bekerja, jauh sebelum penangkapan pada malam itu. Tgk Adin menyebutkan, perbuatan pasangan ini melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Ancaman hukuman masing-masing sembilan kali cambuk. Meski diakui Tgk Adin, selama ini sulit memproses pelaku khalwat hingga dihukum cambuk. Hal ini disebabkan belum ada qanun yang kuat mengatur hukum acara terhadap pelanggar syariat.
“Jadi selama ini sebatas memberi pembinaan dan diwajibkan melapor dalam waktu yang telah ditentukan. Jika mengakui sudah berhubungan badan, WH menganjurkan, terutama kepada pihak keluarga untuk menikahkan saja, demi masa depan mereka yang halal dan selamat. Pernikahan bukanlah sanksi hukum atau sanksi adat, namun itu bisa dijadikan tawaran untuk solusi pembinaan kepada tersangka,” kata Tgk Adin. [tribunnews]
sumber : tribunnews





