Hosting

Keputusan Cuma Bisa Dibatalkan Paripurna


Berita Terpopuler Petiknews


Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy

Keputusan Komisi III menolak kehadiran Bibit-Chandra dalam setiap rapat di DPR, hanya dapat dibatalkan melalui Rapat Paripurna.

“Pimpinan dan komisi kan sama seperti kelengkapan Dewan. Yang bisa membatalkan cuma paripurna,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (1/2/2011).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, pimpinan akan segera membawa keputusan Komisi III dalam rapat pimpinan setelah dilaporkan oleh pimpinan komisi.

Menanggapinya, Tjatur berkomentar bahwa kemungkinan rapat pimpinan hanya akan membahas apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak.

“Ya bisa dibatalkan di paripurna. Komisi bisa mencabut (keputusan), tapi kan posisi (suara dukungan atau penolakan) harus berubah,” kata Politisi PAN ini.

“Itu kan sikap sebagian anggota Dewan. Artinya dari persoalan itu, Komisi III sendiri kan belum satu suara,” kata Marzuki.

Pimpinan DPR sendiri telah menerima secara resmi hasil keputusan rapat internal Komisi III terkait penolakan terhadap Bibit-Chandra. Setelah menerima laporan itu, pimpinan DPR akan membicarakannya secara internal dan kemudian menyampaikannya kepada Komisi III. Marzuki mengatakan sulit untuk membawa persoalan ini ke rapat Bamus dan dijadwalkan ke paripurna karena ini belum menjadi sikap Dewan secara keseluruhan.

[kompas.com]

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...



About

Speak Your Mind

*