“Jadilah (dibacakan),” ucap Didik Setyo Handono, ketua majelis hakim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 1/2/2011 ) malam, ketika ditanya apakah vonis akan dibacakan hari ini.
Majelis hakim telah merampungkan berkas putusan untuk terdakwa Baasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas terkait perkara korupsi dan pencucian uang. Rencananya, vonis akan dibacakan Rabu ( 2/2/2011 ) siang.
Saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak-pihak tertentu terkait vonis, Didik mengaku tidak ada. “Ngga ada. Kita menutup diri,” ucap dia singkat.
Seperti diketahui, dugaan intervensi mencuat pasca pembacaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Pihak Kejaksaan menyebut ada rencana pertemuan antara keluarga Bahasyim dengan jaksa di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan itu batal.
Bahkan, pihak Kejaksaan menyebut adanya informasi rencana penyerahan uang muka dari perantara keluarga Bahasyim senilai 50.000 dollar AS kepada salah satu JPU. Saat ini, dugaan itu tengah diselidiki.
Temuan itu muncul setelah JPU yang dikoordinir oleh Jaksa Fachrizal menunda pembacaan tuntutan hingga tiga kali tanpa alasan yang jelas. Bahasyim berkali-kali membantah semua pernyataan pihak Kejaksaan.
Majelis hakim akan memvonis terkait dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar. Bahasyim didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005 . Kartini mengaku menyerahkan uang itu lantaran takut perusahaanya diganggu.
Bahasyim mengklaim uang itu sebagai pinjaman dari Kartini untuk pembiayaan bisnis putranya, Kurniawan, dibidang nelayan. Namun, tak ada surat perjanjian pinjaman uang, tidak ada AD/ART perusahaan Kurniawan yakni PT Tri Darma Perkasa, dan kejanggalan lainnya.
Atas perbuatan Bahasyim, JPU menuntut Bahasyim hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menjerat Bahasyim dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan Pasal 3 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. JPU juga menuntut harta sekitar Rp 65 miliar milik Bahasyim dirampas untuk negara.
Selain itu, majelis hakim akan memvonis kasus pencucian uang sekitar Rp 64 miliar. Bahasyim mengklaim uang yang tersimpan di rekening atas nama istri dan dua putrinya itu hasil berbagai bisnis sebelum tahun 2002 . Namun, Bahasyim tak dapat menunjukkan bukti terkait usaha yang dia sebut.
[Kompas.com]








