JAKARTA, KOMPAS.com – Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyayangkan jika rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah disusun DPR bertujuan menghapus kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK.
Menurut Bibit, kewenangan penyidikan dan penuntutan yang disatukan dalam satu lembaga penegakkan hukum, yakni KPK, akan mempercepat proses kelengkapan berkas perkara.
“Akan cepat sekali sehingga tidak ada P19 (status berkas yang belum lengkap) bolak balik. Hasilnya kan jadi bagus. Kalau sekarang yang bagus itu harus dicabut, kan sayang,” ujar Bibit seusai menjadi saksi bagi terdakwa percobaan suap Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Bibit juga menilai, DPR memiliki kepentingan untuk menghapus salah satu kewenangan KPK tersebut. “Disamarkan (kepentingan itu),” kata Bibit tanpa mengelaborasi lebih rinci.
Ia juga menyampaikan bahwa negara lain yakni Malaysia mengadopsi konsep Indonesia yang menyatukan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu badan seperti KPK.
Seperti diketahui, DPR berencana merevisi Undang-undang tentang KPK. Revisi tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan KPK yang merupakan lembaga ad hoc dalam sistem hukum nasional. DPR berencana memangkas kewenangan penuntutan KPK untuk sepenuhnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Busyo Muqqodas menilai bahwa revisi undang-undang tersebut belum diperlukan.
Selain DPR yang berencana merevisi Undang-undang KPK, pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tengah menggodok revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar belum lama menarik kembali RUU tersebut untuk disempurnakan. Terkait penyempurnaan RUU Tipikor, Bibit mengatakan, pihaknya berupaya agar diikutsertakan dalam pembahasan. “Justru kita mencari-cari (cara) supaya diikutkan,” ujarnya.
sumber : “http://nasional.kompas.com/read/xml/2011/04/04/15002596/Disayangkan.Jika.Kewenangan.KPK.Dipangkas”








